logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4945

Gugatan Nafkah Sebagai Alternatif Solusi Selain Perceraian

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh (PTA Jambi)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pendahuluan

Banyak perkara gugatan perceraian diajukan oleh istri dengan alasan ekonomi. Di mana suami tidak atau kurang menafkahi istri. Padahal, menafkahi istri adalah salah satu kewajiban bagi suami.

Di Pengadilan Agama Sungai Penuh misalnya. Pengajuan perkara perceraian dengan alasan karena persoalan ekonomi menempati urutan ketiga. Dengan urutan pertama karena perselisihan dan pertengkaran. Dan urutan kedua karena salah satu pihak meninggalkan kediaman bersama.

Setelah ditelisik lebih lanjut, alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran itu, sebagian besar juga karena persoalan ekonomi. Lebih spesifik adalah nafkah materi. Yaitu kebutuhan pangan, dan sandang untuk sehari-hari.

Artinya, kelalaian dalam hal nafkah, di mana nafkah adalah salah satu kewajiban suami terhadap istri, menjadi salah satu faktor yang cukup signifikan. Dalam kaitannya dengan alasan perceraian.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice