GUGATAN NAFKAH ANAK LUAR NIKAH SEBAGAI TA’ZIR DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: A. Mukti Arto
Pendahuluan
Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2012 telah menetapkan bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan di bawah tangan (nikah sirri termasuk nikah muth’ah) berhak mendapakan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya melalui wasiat wajibah. Terobosan hukum tersebut merupakan konsekuensi yuridis atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam uji materiil atas pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan hukum yang baru dan cukup pelik bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tertentu saja, yakni perkara yang terhadapnya berlaku dan tunduk pada hukum syariah Islam. Banyak sudah diskusi yang dilakukan untuk membahas masalah ini guna menemukan jawaban yang tepat sesuai tuntunan syariat.
selengkapnya KLIK DISINI
.