GELAR BARU ALUMNI SYARIAH
TANTANGAN DAN PROSPEKNYA DALAM PROFESI HUKUM INDONESIA1
Oleh : Dr. Sultan, S.Ag, S.H., M.H.2
Dahulu semua sarjana diberi gelar Doktorandus (Drs). Pada zaman penulis diwisuda di Fakultas Syariah (1996), almamater memberi gelar Sarjana Agama (S.Ag). Perguruan Tinggi Agama saat itu memberi gelar “S.Ag” kepada alumninya, termasuk sekolah tinggi Teologi Kristen, sehingga pendeta juga bergelar S.Ag. Saat Penulis mengabdi di STAIN Al Fatah Jayapura (2000), gelar itu berubah lagi sesuai pembidangan studi masing-masing, alumni syariah bergelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I), kemudian berubah lagi menjadi Sarjana Syariah (S.Sy)3 , sampai akhirnya muncul gelar baru, Sarjana Hukum (S.H)4 .
1Disampaikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh IAIN Watampone, di Watampone, tanggal 5 Juli 2018.
2Hakim Madya Muda / Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan MA-RI sejak 2014.
3Peraturan Menteri Agama RI No 36 Tahun 2009.
4Peraturan Menteri Agama RI No 33 Tahun 2016.
Selengkapnya KLIK DISINI