logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 23840

GELAR BARU ALUMNI SYARIAH
TANTANGAN DAN PROSPEKNYA DALAM PROFESI HUKUM INDONESIA1
 
Oleh : Dr. Sultan, S.Ag, S.H., M.H.2

Dahulu semua sarjana diberi gelar Doktorandus (Drs).  Pada zaman penulis diwisuda di Fakultas Syariah (1996), almamater memberi gelar  Sarjana Agama (S.Ag). Perguruan Tinggi Agama saat itu memberi gelar  “S.Ag” kepada alumninya, termasuk sekolah tinggi Teologi Kristen, sehingga pendeta juga bergelar S.Ag. Saat Penulis mengabdi di STAIN Al Fatah Jayapura (2000),  gelar itu berubah lagi sesuai pembidangan studi masing-masing, alumni syariah bergelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I), kemudian berubah lagi menjadi  Sarjana Syariah (S.Sy)3 , sampai akhirnya muncul gelar baru, Sarjana Hukum (S.H)4 .


1Disampaikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh IAIN Watampone, di Watampone, tanggal 5 Juli 2018.
2Hakim Madya Muda / Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan MA-RI sejak 2014.
3Peraturan Menteri Agama RI No 36 Tahun 2009.
4Peraturan Menteri Agama RI No 33 Tahun 2016.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice