logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1267

FORMULA TIGA, TIGA, TIGA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Jatim)

I. Pendahuluan

Bahwa penulis menghadirkan judul ini setelah membaca beberapa peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), Perma, KMA, Keputusan Dirjen Badilag MARI dan tulisan dari berbagai pihak, juga menyimak dan mendengar uraian para pakar melalui Zoom Meeting, Webinar, Chanel Youtube, Teleconference dll di era wabah Covid 19, dimana pembacaan dan pendengaran penulis sangat terbatas, maka dapat dikatakan sependek pengetahuan penulis ada tiga jenis cara memeriksa perkara berdasarkan pintu masuk yang dilalui:   perkara biasa (baca konvensional), perkara ecourt dan perkara elitigasi. Ini formula tiga yang pertama. Juga ada alat bukti tertulis yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga: alat bukti konvensional, alat bulti elektronik dan alat bukti campuran. Ini formula tiga yang kedua. Konsekuensi dari munculnya tiga jenis alat bukti berkenaan melahirkan cara penyerahan, memperlihatkan dan otentifikasi yang berbeda sesuai jenisnya, maka lahir tiga formula yang ketiga. Penulis mencoba menggambarkan formula 3, 3 dan 3 meskipun ala kadarnya, semoga tidak terkesan compang-camping karena memang bukan ahlinya. Bondo nekat.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice