logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5269

FORMAT HARTA BERSAMA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Oleh: Drs. Ifdal, SH.

PENDAHULUAN

Dalam memaknai hukum  Islam, para ahli sering kali menterjemahkannya dari terminologi al-syari’at, al-hukm al-Islami, syari’at, law, dan al-fiqh. Sesungguhnya terminologi itu memiliki kandungan arti dan paradigma yang sangat berbeda. Namun demikian,  Ibrahim Husen menyederhanakan pembagian hukum Islam itu menjadi dua macam. Pertama hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah melalui dalil qath’i, yang kemudian dikenal dengan terminologi syari’ah.  Busthanul Arifin menyebut terminologi syari’ah itu dengan kalam nafsi azali, yang hanya Allah sendiri yang mengetahui maksud dan tujuannya. Kedua hukum Islam yang ditetapkan pokok pokoknya saja, diturunkan melalui dalil zhanni. Hukum yang dihasilkan melalui pengembangan  dari jenis hukum yang kedua ini dikenal dengan fiqh.

Hukum Islam berdimensi syari’ah itu bersifat konstan-tsabat, telah sempurna, tetap berlaku universal sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak dapat disesuaikan dengan stuasi dan kondisi . Stuasi dan kodisilah yang harus menyesuaikan  dengannya . Sedangkan hukum Islam yang berdimensi fiqh, bersifat  murunat-fleksible-elastis, tidak berlaku universal, mengenal perubahan serta dapat disesuaikan dengan stuasi dan kondisi. Oleh karena itu fiqh dapat berbeda dengan perjalanan masa . Al hasil fiqh secara parsial telah mengalami sinkretisasi dengan kondisi local yang dibingkai dalam qanun dan dapat berpeluang muncul terjadi dimana mana.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice