FORMAT HARTA BERSAMA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Drs. Ifdal, SH.
PENDAHULUAN
Dalam memaknai hukum Islam, para ahli sering kali menterjemahkannya dari terminologi al-syari’at, al-hukm al-Islami, syari’at, law, dan al-fiqh. Sesungguhnya terminologi itu memiliki kandungan arti dan paradigma yang sangat berbeda. Namun demikian, Ibrahim Husen menyederhanakan pembagian hukum Islam itu menjadi dua macam. Pertama hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah melalui dalil qath’i, yang kemudian dikenal dengan terminologi syari’ah. Busthanul Arifin menyebut terminologi syari’ah itu dengan kalam nafsi azali, yang hanya Allah sendiri yang mengetahui maksud dan tujuannya. Kedua hukum Islam yang ditetapkan pokok pokoknya saja, diturunkan melalui dalil zhanni. Hukum yang dihasilkan melalui pengembangan dari jenis hukum yang kedua ini dikenal dengan fiqh.
Hukum Islam berdimensi syari’ah itu bersifat konstan-tsabat, telah sempurna, tetap berlaku universal sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak dapat disesuaikan dengan stuasi dan kondisi . Stuasi dan kodisilah yang harus menyesuaikan dengannya . Sedangkan hukum Islam yang berdimensi fiqh, bersifat murunat-fleksible-elastis, tidak berlaku universal, mengenal perubahan serta dapat disesuaikan dengan stuasi dan kondisi. Oleh karena itu fiqh dapat berbeda dengan perjalanan masa . Al hasil fiqh secara parsial telah mengalami sinkretisasi dengan kondisi local yang dibingkai dalam qanun dan dapat berpeluang muncul terjadi dimana mana.
selengkapnya KLIK DISINI
.