logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 75469

FIQHI ISLAM DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL

Oleh: Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

A. Pendahuluan

Secara etimologis, fiqh identik dengan al-fahm yang berarti pengetahuan atau pemahaman. Sedangkan secara terminologi, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperenci. Menurut Abdul Wahab Khallaf dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al- fiqh, fiqh adalah korelasi hukum-hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperenci. Sedangkan Abu Zahrah dalam bukunya Ushul al-Fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf dan dihasilkan dengan cara ijtihad dari dalil-dalil yang terperinci.

Dari beberapa definisi fiqh tersebut di atas, dapat dipahami bahwa fiqh merupakan hasil daya upaya pemahaman terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis untuk memahaminya diperlukan proses ijtihad.

Sebagai produk pemikiran manusia, fiqh bukanlah sesuatu yang rigid terhadap perubahan dan perkembangan zama, oleh karenanya fiqh dituntut untuk dapat memberikan jawaban yuridis terhadap berbagai tuntutan dan persoalan hidup dan kehidupan manusia, sedangkan dinamika kehidupan senantiasa berkembang sehingga melahirkan berbagai perubahan. Sebagai produk pemikiaran manusia, fiqh sangat bersifat temporal dan bersifat local karena terkait dengan kemampuan mujtahid dalam mengakses sumber-sumber hukum dan mengadaptasinya dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan upaya berkelanjutan agar fiqh Islam senantiasa memiliki akseptabilitas di tengah masyarakat, salih likulli zaman wa makan dengan melakukan pendekatan kontekstual agar adaptif dengan kondisi kekinian dan keakanan. Karena itu pula, kajian fiqh harus senantiasa terbuka, dan harus dilakukan dengan memperhatikan implikasi-implikasi sosial dari penerapan produk-produk pemikiran hukumnya, di samping tetap menjaga relevansinya dengan kehendak doktrin al-Qur’an dan al-Sunnah (Maqashid al-Syari’ah) tentang tingkah laku manusia.


selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice