FILSAFAT HUKUM BARAT DAN PENGARUHNYA TERHADAP TEORI HUKUM ISLAM
(Interelasi Filsafat Pragmatisme Charles S. Peirce
dan Rumusan Maqashid al-Syari’ah al-Syatibi)
Dr. Didi Kusnadi, S.Ag
Pendahuluan
Sejak runtuhnya Dinasti Islam Turki Ustmani, perhatian kalangan orientalis Barat dalam mengkaji hukum Islam diwujudkan dalam bentuk mempelajari, menyelidiki, menterjemahkan, mengkaji dan menertibkan terhadap berbagai buku fikih standar. Salah satu bentuk karya orientalis Barat dalam menelusuri kajian-kajian hukum Islam adalah Revue Interna-tionale de Droit Compare (Majalah Internasional Untuk Hukum Perban-ingan) di Perancis. Bahkan para sarjana hukum Barat seperti Kohler dari Jerman, Wignore dan Delvechis dari Amerika telah mengakui bahwa adanya fleksibilitas dan universalitas hukum Islam mampu merespon perkem-bangan masyarakat sepanjang masa, dan berani mensejajarkan hukum Islam dengan hukum Romawi dan Inggris di berbagai negara. Hal ini diakui oleh Lambert seorang sarjana hukum Perancis dalam seminar internasional untuk perbandingan hukum pada 1932.
Di kalangan pemikir hukum Islam muncul suatu sikap kritis untuk membangun konsep hukum Islam agar senantiasa relevan dengan kebu-tuhan zaman. Sebut saja, salah satunya al-Syatibi. Ia dikenal sebagai bapak maqashid al-syari’ah. Teori maqashid al-syari’ah al-syatibi kini telah banyak dikembangkan oleh pemikir hukum modern. Namun di saat bersamaan, kalangan pemikir hukum Islam modern juga mengakui bahwa persoalan mendasar saat ini adalah kesulitan merumuskan metodologi hukum yang tepat agar hukum Islam bisa berlaku secara keseluruhan. Hampir di sebagian besar negara Muslim yang menerapkan hukum Islam selalu melahirkan konflik sosial. Bahkan konflik bukan hanya antara Muslim dengan Muslim, melainkan pula antara Muslim dan Non Muslim.
Atas dasar itu, kini banyak pemikir hukum Islam yang mencoba membongkar tradisi hukum Islam sebelumnya – yang dibangun dari ijtihad – dengan pemikiran baru yang berasal dari Barat. Pada gilirannya, terjadilah pergeseran norma hukum Islam di masyarakat karena masuknya pengaruh hukum Barat tersebut. Sebagai contoh, tulisan ini akan menjelaskan masuknya filsafat ajaran pragmatisme ke dalam proses pengembangan hukum dan perundang-undangan Islam di negara-negara Muslim.
selengkapnya KLIK DISINI
.