EVALUASI PENGADILAN TINGGI AGAMA PONTIANAK TERHADAP PELAKSANAAN POSBAKUM PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DENGAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK [1]
Oleh : Naffi, S.Ag,. M.H
(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A )
1. Pendahuluan
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak bertanggung jawab melaksanakan evaluasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi orang yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan yang sebelumnya diatur oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum di Pengadilan.
[1]Tulisan ini merupakan catatan- catatan dari Paparan Materi Evaluasi Pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Agama Pontianak tahun 2014 yang di sampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H.,M.H ) bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum) dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Muchmmad Jusuf, S.H) yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan sedikit tambahan.
selengkapnya KLIK DISINI