el Clasico : PENCATATAN NIKAH
(Sebuah Kajian Epistimologi Hukum Islam/Ushul Fiqh)
Oleh : Erfani el Islamiy
MUQADDIMAH
Gencarnya geliat praktisi hukum Islam untuk mengunggah pencatatan nikah yang telah terpajang di Undang-Undang Perkawinan, sebagai sesuatu yang mempengaruhi keabsahan nikah, patut diapresiasi secara positif. Hal ini karena, motifasi utamanya adalah desakan moril para praktisi yang melihat kacau-balaunya pernikahan yang tidak tercatat, belum lagi sistem bernegara, dan kependudukan, yang mengharuskan sudut pandang terhadap peristiwa pernikahan tidak sekadar sebagai urusan pribadi melainkan urusan negara.
Harus kita nafikan pandangan mereka yang masih saja menganggap pencatatan sebagai amaliah sekuder atau bahkan tertier, yang boleh dilakukan boleh tidak tergantung keperluan saja. Hal ini selain merupakan pandangan yang kontra regulasi, juga merupakan hambatan besar dalam upaya mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang hakikatnya menjamin terlaksananya pernikahan sebagai bagian dari ajaran agama, secara tertib dan terkendali.
selengkapnya KLIK DISINI
.