logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5395

EKSISTENSI PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA DAN DUNIA INTERNASIONAL

Ditulis oleh : Ubed Bagus Razali, S.H.I.

( Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang )

Eksistensi Pengadilan Agama telah banyak dirasakan oleh masyarakat di Indonesia dan dunia internasional. Keberhasilan Pengadilan Agama memberikan contoh pelayanan hukum yang sangat baik melalui pelaksanaan syariat Islam dengan mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal (hukum adat) serta hak asasi manusia (HAM) telah mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dunia internasional. Meskipun, pada awalnya Pengadilan Agama sempat mengalami pasang surut baik pada masa penjajahan maupun di era kemerdekaan. Hal tersebut dimulai dengan munculnya Keputusan Raja Belanda Nomor 24 pada tanggal 19 Januari 1882 yang tertuang dalam Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Padahal, jauh sebelumnya Pengadilan Agama telah banyak berperan dalam proses penegakan hukum (law enforcement) pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.

Lahirnya Ordonantie Staatsblad 1882 Nomor 152 sangat dipengaruhi oleh teori receptie in complexu yang dicetuskan oleh Van Den Berg. Konsepsi syariat Islam secara keseluruhan berlaku bagi pemeluk-pemeluknya dalam teori receptie in complexu ini sempat ditentang oleh Van Vollenhoven dan Snouck Hugronje dengan teori receptie yang menyatakan hukum Islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum adat, Namun, teori receptie itu juga mendapatkan penolakan dari Sajuti Thalib yang mengusung teori receptie a contrario hasil dari pengembangan dari teori Hazairin yang menegaskan bahwa hukum yang berlaku di masyarakat adalah hukum agamanya.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice