logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1565

EKSISTENSI MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI WILAYAH PTA. MAKASSAR[1]

oleh : Dr. MAHMUD HADI RIYANTO[2]

 

I. Latar Belakang

Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara hukum harus memiliki lembaga peradilan.[3] Konstitusi telah mengatur bentuk negara Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Lembaga peradilan merupakan lambang kekuasaan, Pengadilan Agama di Indonesia merupakan lambang kedudukan hukum Islam dan kekuatan umat Islam di Indonesia. Sebagai perwujudan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama telah lama ada jauh sebelum Belanda datang ke bumi Nusantara ini.[4]Sejak dikeluarkannya Staatblad 1882 Nomor 152 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang kemudian ditambah dan diubah dengan Staatblad 1937 Nomor 116 dan 160 dan Staatblad 1937 Nomor 638 dan 639[5], Peradilan Agama diakui sebagai peradilan negara jauh sejak era kolonial berlangsung dan telah diakui sebagai bagian dari lembaga negara dibidang yudisial.

Tugas yudisial lain Peradilan Agama adalah memberikan keterangan, pertimbangan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah di daerah hukumnya dan tugas-tugas lain berdasarkan undang-undang.[6] Tujuan didirikannya lembaga peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang berdasarkan atas undang-undang dalam kehidupan bernegara, oleh sebab itu, lembaga peradilan tidak dapat dipisahkan dari negara.[7] Peradilan Agama merupakan salah satu elemen lembaga negara terpenting, sebab berkaitan langsung dengan sengketa atau permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam yang merupakan penganut mayoritas agama di Indonesia.

Hukum harus bersifat dinamis, tidak boleh statis dan harus dapat mengayomi masyarakat. Hukum harus dapat dijadikan penjaga ketertiban, ketentraman dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum harus dapat dijadikan pembaharu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibentuk dengan orientasi kepada masa depan (a word for looking), tidak boleh hukum itu dibangun dengan berorientasi pada masa lampau (back word looking), oleh sebab itu, hukum harus dijadikan pendorong dan pelopor untuk mengubah kehidupan masyarakat kepada yang lebih baik dan bermanfaat untuk semua pihak.[8] Dengan demikian, negara sangat berfungsi guna melindungi hukum itu sendiri.


[1]Tulisan ini sebelumnya telah diterbitkan di Jurnal Jurisprudentie UIN Alauddin Makassar, Volume 5 Nomor 2 Juni 2018

[2]Hakim Pengadilan Agama Bajawa

[3]Dhomiri, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Syariah (PMHS) Dalam Hukum Islam (Jakarta: Puslitbang Diklat Kumdil, 2017), h. xi.

[4]Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia dalam Taufiq Abdullah (Ed.), Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: Penerbit LP3ES, 1988), h. 210-211.

[5]Abdul Mannan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2012), h. xi-xii.

[6]Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim (Jakarta: Kencana, 2012), h. 246.

[7]Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia (Jakarta: Khoirul Bayan, 2004), h. 112.

[8]Abdul Mannan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum (Jakarta: Kencana, 2013),h. 6-7.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice