Eksistensi Ekonomi Islam dan Peran Filsafat
(Kajian Kritis-Filosofis Ekonomi Islam Dalam Perspektif Filsafat Hikmah Muta’aliyah Mulla Sadra)
Oleh: H. Ahmad Syahrus Sikti, SHI, MH.[1]
A. Pendahuluan
Apakah sistem ekonomi Islam sudah mengadopsi seluruh nilai-nilai Islam yang ada atau justru nilai-nilai Islam itu digunakan hanya untuk mencari keuntungan bisnis semata? Apakah penegakan hukum terhadap sengketa ekonomi Islam titik tekannya terhadap sahnya suatu akad sebagai wujud ceremonial bisnis atau titik tekannya terhadap efek keuntungan dan kerugian dari bisnis tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai reaksi kritis sosial terhadap praktik instansi-instansi kelembagaan yang menjalankan praktik bisnis yang berkembang di Indonesia dalam rangka pembangunan nasional. Pembangunan nasional baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang memerlukan sistem ekonomi yang stabil berdasarkan Pancasila. Yaitu sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, nilai nilai kemanusiaan, nilai-nilai persamaan, nilai-nilai kerakyatan dan nilai-nilai keadilan sosial.