logo web

Dipublikasikan oleh PA Jember pada on . Dilihat: 1257

Eksistensi Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Perkara Kumulatif Itsbat Cerai

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H,. M.H 

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember 

 

Pernikahan atau perkawinan, adalah suatu perbuatan hukum yang diatur oleh negara. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan adalah suatu akad  yang  sangat  kuat  atau  Mitsaqon ghalidzan, suatu ibadah untuk menaati perintah Allah S.W.T dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagai sebuah keluarga. 

Pernikahan dapat dikatakan suatu perbuatan hukum apabila memenuhi  unsur tata cara agama dan tata cara pencatatan negara, seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : 

 1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ditelaah, kedua unsur dalam pasal tersebut berfungsi secara kumulatif bukan alternatif. Artinya, suatu pernikahan selain harus memenuhi syariat agama juga harus tercatat dalam dokumen negara di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan buku nikah. Pernikahan yang memenuhi unsur tata cara agama dan Negara disebut legal wedding, sementara pernikahan yang belum memenuhi unsur pencatatan negara disebut illegal wedding. 

 

Artikel selengkapnya : KLIK DISINI ARTIKEL

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice