logo web

Dipublikasikan oleh Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. pada on . Dilihat: 1115

EKSEKUSI  KHUSUS PUTUSAN PERKARA PERBANKAN SYARI’AH
DAN JASA KEUANGAN SYARI’AH

 
Oleh :
Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH.[1]

Pendahuluan


Ekeskusi putusan sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah berarti melaksanakan putusan dalam perkara tertentu yang menjadi kewenangan pengadilan agama atau mahkamah syari’ah secara paksa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku, karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.

Dalam penyelesaian perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah di lingkungan peradilan agama / mahkamah syari.ah  tidak hanya sampai pada putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT), namun masih melekat  kewajiban bagi pengadilan agama untuk menjamin terlaksananya putusan itu (eksekusi).

Adapun putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang dapat dieksekusi hanyalah putusan yang bersifat comdemnatoir, yakni putusan yang amarnya mengandung suatu penghukuman. Terhadap putusan perkara sengketa perbankan dan jasa keuangan syari’ah yang bersifat deklaratoir dan konstitutif tidak perlu eksekusi  karena begitu diucapkan maka keadaan yang dinyatakan sah telah mulai berlaku pada saat itu juga atau keadaan baru sudah tercipta seketika itu juga.

[1]  Pengajar dan Peneliti pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI. bertugas sebagai Hakiim Tinggi PTA Samarinda.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice