PENGIRIMAN PETIKAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN PERCERAIAN
MENGHASILKAN EFEKTIFITAS DAN EFESIENSI ANGGARAN
PENGADILAN AGAMA Rp. 5 MILYARD PERTAHUN
Oleh : A.Choiri ( Hakim PTA. Jakarta )
A.PENDAHULUAN :
Data perkawinan dan perceraian sangat penting bagi tegaknya hukum keluarga di suatu negara, itulah sebabnya setiap perkawinan yang dilakukan oleh warga negara harus dicatat di dalam suatu Akta.[1] Demikian juga jika perkawinan tersebut putus karena perceraian, maka peristiwa perceraian juga harus dicatat di dalam suatu Buku Daftar/Register perceraian.[2] Oleh karena suatu peristiwa perkawinan dan perceraian akan selalu membawa implikasi hukum baru yaitu timbulnya hak dan kewajiban bagi suami istri dan anak-anaknya,atau putusnya hak dan kewajiban tersebut, hubungan kewarisan antara keduanya, dan sebagainya.
Menurut sejarah, pencatatan perkawinan dan perceraian di Indonesia dimulai terlebih dahulu dimulai sejak berlakunya Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen-Jawa,Minahasa dan Ambon, yaitu Pasal 67 ayat (1) dan (2) Staadsblad 1933 Nomor 74, tanggal 15 Desember 1933, bagi penduduk Indonesia yang beragama Kristen. Kemudian setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam yang tinggal di Pulau Jawa dan Madura, kemudian Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Daerah luar Jawa dan Madura.[3]
[1] Baca Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[2] Baca Pasal 72 dan 84 UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[3] Baca Pasal 1 ayat (1) dan (4) UU Nomor 22 tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
Selengkapnya KLIK DISINI
untuk lampiran silakan UNDUH DISINI