logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1629

E-Litigasi Menjawab.....

Oleh: Sahram[1]

Banyak masyarakat Indonesia yang bertanya apa sih maksud dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang selalu digaung-gaungkan oleh Mahkamah Agung lewat cetak birunya?

E-Litigasi jawabannya!!!

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035 dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, yang secara ideal dapat diwujudkan dengan menerapkan penyelenggaraan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional. Manajemen ini bukan hanya sekedar basa-basi, tapi sudah direalisasikan oleh Mahkamah Agung lewat salah satu inovasinya yaitu dengan meluncurkan e-court. Apakah cukup dengan ini? Belum.

Kalau “Inovasi Tiada Henti” trademark milik sebuah perusahaan terkenal asal Jepang hanya jargon dalam marketing, tidak dengan Mahlamah Agung. “Inovasi Tiada Henti” milik Mahkamah Agung ini merupakan realitas yang tidak terbantahkan, terbukti hanya berselang 401 hari setelah sang kakak yang bernama e-court lahir pada tanggal 13 Juli 2018 silam lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018, kini sang adik yang diyakini membawa perubahan besar pada dunia peradilan Indonesia telah lahir melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2019 kemarin, dan diberi nama e-litigasi.


[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Pringsewu


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice