DOMINASI MASHLAHAH DI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM
Oleh. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H1
Abstrak
Realitas sejarah mencatat bahwa, terjadi perkembangan teori hukum Islam (ushul fiqh) secara kontinuitas sesuai dengan perkembangan zaman. Dikarenakan hukum Islam memiliki standar ganda, yaitu sebagai alat untuk mengukur realitas sosial dengan ideal-ideal syari’at yang berujung pada hukum halal atau haram, dan sekaligus pada saat yang sama menjadi alat rekayasa sosial. Perkembangan teori hukum niscaya terjadi sejalan dengan perkembangan hukum secara umum, sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Oleh karenanya, pembaharuan merupakan watak dan karakteristik yang khas dari hukum Islam. Salah satu konsep penting dan fundamental yang menjadi pokok bahasan hukum Islam adalah konsep kepentingan umum (maslahah, public interest). Hadirnya para pemikir Islam yang menciptakan interpretasi baru terhadap nash, bahkan meninggalkan nash dengan cara mendahulukan mashlahah dalam usaha istinbat hukum ternyata mendapatkan dukungan dari ulama-ulama tertentu. Hal ini menandakan adanya kesadaran untuk menerima perubahan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah seperti, hukum keluarga, ekonomi, sosial, politik dan ketatanegaraan melalui pembaharuan metodologinya dan melalui pertimbangan secara rasional. Keberanian semacam ini bukan saja akan meningkatkan peran serta kajian hukum Islam dalam bidang muamalah, tetapi pada waktu yang sama dengan cara tabyin, tahdid, taqyid dan takhsis ketentuan-ketentuan hukum muamalah akan mengalami pergeseran dalam bentuk tajdid al-hukm dan tabdil al-hukm. Konsekuensinya, bisa jadi yang dianggap kepentingan umum pada waktu yang lalu belum tentu dianggap sebagai kepentingan umum (maslahah) pada masa sekarang. Kata Kunci: Mashlahah; Hukum Islam; Pembaharuan; Lintas Madzhab
Sekilas tentang Hukum Islam
Kata hukum disebut law dalam Bahasa Inggris, droit dalam Bahasa Perancis, ius dalam Bahasa Latin, dan dalam bahasa Belanda disebut recht yang berarti hukum, kedamaian, kebenaran, lurus, tegak atau jujur. Sedangkan dalam Bahasa Arab berasal dari kata hakama yang berarti norma, kaidah atau ukuran, tolak ukur untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
Hukum Islam adalah seperangkat hukum yang berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam. Dalam wujudnya, hukum adakalanya yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Adapun kata kedua yaitu Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, untuk disampaikan kepada umat manusia guna mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Selengkapnya KLIK DISINI