DIYAT ATAU PEMERASAN TERHADAP NEGARA
(Refleksi Terhadap Kasus Hukum Satinah di Pengadilan Arab Saudi)
Oleh: Muhamad Choirudin, S.HI.
Prolog
Telah kita ketahui bersama, dalam kasus Satinah, pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk memenuhi uang diyat yang disyaratkan oleh keluarga majikan Satinah sebesar 7 juta riyal atau sekitar 21 miliyar rupiah. Keputusan tersebut diambil melalui rapat terbatas kabinet pada hari Rabu, 2 April 2014, yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), di mana hadir pula pada rapat terbatas tersebut Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar2.
Keputusan pemerintah tersebut tentu patut untuk diapresiasi, meskipun sebenarnya banyak pihak yang justru bersikap apriori terhadap keputusan itu karena dua alasan mendasar. Pertama, keputusan Pemerintah tersebut lebih terlihat sebagai langkah politik (parpol) penguasa atas nama negara untuk mendapat simpati spontan publik menjelang Pemilu Legislatif 9 April kemarin. Kedua, keputusan tersebut justru mengindikasikan lemahnya diplomasi antar negara di bidang ketenagakerjaan terutama dengan Arab Saudi, karena seringkali Pemerintah Indonesia seolah tidak berdaya menghadapi kasus hukum yang menimpa sebagian TKI di Arab Saudi.
selengkapnya KLIK DISINI
.