logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 4247

DISPENSASI KAWIN DAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK

Oleh:

Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.

(Para Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

 A.PENDAHULUAN

Permohonan Dispensasi Kawin di Indonesia terhitung masih banyak. Bahkan cenderung mengalami kenaikan. Hal ini dapat dilihat dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama. Dari data yang diperoleh dari Laporan Pelaksanaan Kegiatan Mahkamah Agung Tahun 2018, jumlah perkara Permohonan Dispensasi Kawin sebesar 13.880 perkara.[1] Laporan Pelaksanaan Kegiatan Mahkamah Agung Tahun 2019, ditemukan bahwa jumlah perkara yang masuk dengan kategori Dispensasi Kawin sejumlah 24.864 perkara. Terjadi kenaikan yang signifikan.[2] Permohonan Dispensasi Kawin merupakan jenis perkara terbanyak ke-4 yang masuk di Pengadilan Agama, dibawah cerai gugat, cerai talak dan itsbat nikah. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya perhatian khusus dalam mengadili suatu perkara Dispensasi Kawin.


Selengkapnya klik DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice