DISPARITAS PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERWALIAN ORANG TUA KANDUNG
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)
A. Pendahuluan
Perkara permohonan penetapan wali oleh orang tua kandung, baik oleh ayah atau ibu masih banyak terjadi di Pengadilan Agama. Kasus seperti ini dialami oleh keluarga yang salah satu orang tua anak meninggal dunia dan mereka hendak melakukan transaksi dengan lembaga keuangan (perbankan, dana pensiun, tabungan haji dsb) atau lembaga yang terkait dengan peralihan hak dan pendaftaran tanah dll. Alasan utama yang mengemuka adalah adanya permintaan lembaga dimaksud yang mempersyaratkan transaksi/pelayanan pada instansi mereka bagi anak yang belum dewasa/di bawah umur dilakukan oleh wali yang ditetapkan oleh pengadilan, meskipun salah satu orang tuanya masih hidup.
Disinyalir lembaga-lembaga tersebut dan/atau pihak yang akan mengadakan kontrak dengan anak yang masih dibawah umur ingin mendapat kepastian hukum, siapa sesungguhnya yang berwenang bertindak atas nama anak di bawah umur yang salah satu orang tuanya telah meninggal dunia tersebut. Juga untuk memastikan bahwa orang tua yang masih hidup cakap bertindak, tidak dalam keadaan pailit, tidak dicabut kuasa asuh terhadap anaknya dan tempat tinggalnya jelas. Semacam manajemen resiko, langkah kehati-hatian untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Selengkapnya KLIK DISINI