logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4984

DISKRESI HAKIM MELALUI DISSENTING OPINON DALAM PEMBENTUKAN PUTUSAN

Oleh: Rahmat Hidayat, SHI., MH.

A. Pendahuluan

Pembentukan putusan merupakan ujung dari suatu rangkaian proses peradilan guna menyelesaikan suatu perkara yang disengketakan. Hal tersebut melibatkan pemikiran hakim dengan berpijak pada fakta hukum (lex factum) serta intelektualitas hukum yang memadai. Demikian pula dengan putusan di lingkungan Peradilan Agama sebagai salah satu pemangku kekuasaan kehakiman di Indonesia, pada prosesnya juga melibatkan pertimbangan dan penilaian hakim dari segala sudut pandang secara adil dan seimbang.

Merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, memungkinkan bagi hakim di Indonesia menyampaikan pendapat yang berbeda untuk dimuat dalam putusan melalui dissenting opinion. Hal tersebut dapat terjadi sebagai buah pikir dari proses diskresi seorang hakim berdasarkan otoritas yang dimilikinya secara independen.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice