Dibalik Putusan MK Terkait Kewenangan Peradilan Agama
Oleh: Ahmad Syafruddin
(Hakim pada Pengadilan Agama Kabanjahe)
Pengantar
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di bawah Register Perkara Nomor: 93/PUU-X/2012 mensolidkan absolut yurisdiksi Peradilan Agama. Putusan yang diucapkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013. Mengadili uji materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 55 ayat (2) dan (3) difiltrasi dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Diketahui bahwa kemelut absolut yurisdiksi pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bergema setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kebocoran terdeteksi pada Bab IX tentang Penyelesaian Sengketa. Lebih fokus lagi pada Pasal 55 ayat (2) bagian penjelasannya. Di situ ditemukan ada dua forum peradilan negara yang dilegalisasi menurut undang-undang memiliki kewenangan sama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
selengkapnya KLIK DISINI
.