logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3626

Dibalik Putusan MK Terkait Kewenangan Peradilan Agama

Oleh: Ahmad Syafruddin

(Hakim pada Pengadilan Agama Kabanjahe)

Pengantar

Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di bawah Register Perkara Nomor: 93/PUU-X/2012 mensolidkan absolut yurisdiksi Peradilan Agama. Putusan yang diucapkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013. Mengadili uji materil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 55 ayat (2) dan (3) difiltrasi dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Diketahui bahwa kemelut absolut yurisdiksi pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bergema setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kebocoran terdeteksi pada Bab IX tentang Penyelesaian Sengketa. Lebih fokus lagi pada Pasal 55 ayat (2) bagian penjelasannya. Di situ ditemukan ada dua forum peradilan negara yang dilegalisasi menurut undang-undang memiliki kewenangan sama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice