logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2125

Dialektika Hukum Waris Islam

(studi wacana konstruksi dan dekonstruksi syari’ah)

Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

Karena membanjirnya serbuan kemajuan ilmu-ilmu sosial, maka banyak pemikir Muslim yang menyerukan perlunya pembaruan pemikiran keagamaan. Sasaran utama ide pembaruan tersebut yang paling menonjol dan populer adalah di bidang hukum Islam.

Untuk dapat menderivasi hukum dari sumbernya (mashadir tasyari’), memerlukan perangkat teori dan metode yang disebut Ushul Fikih. Hukum Islam mempunyai konstruk epistemologi sendiri yang sangat berbeda dengan hukum alam lainnya yang bersumber dari Barat. Ushul Fiqih lahir tidak secara tiba-tiba, akan tetapi akarnya dapat ditelusuri pada era Nabi dan Sahabat. Terbukti Nabi sendiri juga berijtihad begitu juga Sahabat, kadang mereka menggunakan qiyash, istishlah dan metode-metode lain yang kemudian dikenal dengan adillah. Hal demikian terus berlanjut pada priode Syafi’i yang berusaha mensistimatisasikan pola ijtihad dalam magnum opusnya kitab Ar-Risalah. Oleh sebab itu Fiqih digali dari mashadir tasyri’ tanpa dasar teoritik-metodologis yang benar tidak bisa dikategorikan sebagai Fiqih Islami. Bagi yang tidak memahami prinsip ini ide pembaruan hukum Islam yang ditempuh adalah dekontruksi syari’ah.

Disinilah yang dihadapi intelaktual muslim ketika menggagas pembarun Islam. Persoalan mendasar yang membelit pelbagai wacana pemikiran Islam selama ini sesungguhnya mencerminkan krisis epistemologi.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice