logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 527

Di Balik Kelahiran TPRH

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (TPRH). Untuk memenuhi legalitasnya, diterbitkanlah Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Di hadapan para ‘kuli tinta’ menteri yang juga guru besar hukum tata negara ini, menjelaskan, bahwa tim yang dibentuk ini berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini. Meskipun demikian menurut menteri yang juga mantan Ketua MK itu, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.

Berdasarkan SK Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum punya tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. Ada empat agenda prioritas yang dimaksud, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; penceganan dan pemberantasan korupsi; serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, secara konkret TPRH ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice