logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2141

DERDEN VERZET (VERZET DOOR DERDEN)

Oleh : M. Ali Lutfi*[1]

 

1. PENDAHULUAN

Pengalihan bahasa atau penerjemahan “verzet“ ke dalam bahasa Indonesia  sampai sekarang masih terjadi disparitas, belum ada istilah standar atau istilah baku yang disepakati dalam pemakaian atau penyebutannya, seolah-olah masih bergantung pada selera pemakai. Istilah yang dipakai dalam HIR atau Rv adalah “verzet”, apabila yang mengajukan pihak ketiga, maka dirangkai menjadi istilah “Derden Verzet”, dan jika yang mengajukan salah satu pihak yang bersengketa sendiri dirangkai menjadi “Partay verzet”.

Praktisi hukum baik yang duduk di lingkungan badan peradilan, yang berkecimpung di bidang profesi kepengacaraan maupun yang ada di kalangan perguruan tinggi sering mempergunakan istilah yang berbeda. Ada dua istilah yang paling populer. Kedua istilah ini silih berganti ditemukan dalam kehidupan praktik atau dalam penulisan akdemis dan buku:


*) Wakil Ketua pada Pengadilan Agama Tenggarong


selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice