DERDEN VERZET (VERZET DOOR DERDEN)
Oleh : M. Ali Lutfi*[1]
1. PENDAHULUAN
Pengalihan bahasa atau penerjemahan “verzet“ ke dalam bahasa Indonesia sampai sekarang masih terjadi disparitas, belum ada istilah standar atau istilah baku yang disepakati dalam pemakaian atau penyebutannya, seolah-olah masih bergantung pada selera pemakai. Istilah yang dipakai dalam HIR atau Rv adalah “verzet”, apabila yang mengajukan pihak ketiga, maka dirangkai menjadi istilah “Derden Verzet”, dan jika yang mengajukan salah satu pihak yang bersengketa sendiri dirangkai menjadi “Partay verzet”.
Praktisi hukum baik yang duduk di lingkungan badan peradilan, yang berkecimpung di bidang profesi kepengacaraan maupun yang ada di kalangan perguruan tinggi sering mempergunakan istilah yang berbeda. Ada dua istilah yang paling populer. Kedua istilah ini silih berganti ditemukan dalam kehidupan praktik atau dalam penulisan akdemis dan buku: