logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3291

DAMPAK DISRUPSI TEKNOLOGI TERHADAP PELAYANAN PENGADILAN DAN TANTANGAN PELAKSANAAN E-COURT

(DARI PROSES MANUAL MENUJU PROSES DIGITAL)

Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H[1]

 

A. LATAR BELAKANG

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah (PERMA) Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan disempurkan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik sebagai bentuk modernisasi berperkara di pengadilan. Memodernisasi penyelesain perkara di pengadilan merupakan langkah yang harus ditempuh oleh Mahkamah Agung pada saat ini. Hal ini sebagai bentuk respon Mahkamah Agung terhadap memberikan pelayanan yang prima (excellent service) kepada para pencari keadilan. Selain itu, dihadapkan pada perkembangan kemajuan teknologi yang begitu pesat.

Beberapa literatur sering menyebutnya dengan revolusi industri 4.0. Revolusi industri Industri 4.0 ditandai dengan integrasi teknis sistem cyber-fisik dalam proses manufaktur dan logistik serta penggunaan Internet dalam segala hal dan Layanan dalam proses industri. Teknologi baru akan memiliki bermacam-macam dampak pada penciptaan nilai, organisasi kerja, layanan hilir, dan model bisnis perusahaan.[2]


[1] Hakim Pengadilan Agama Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur

[2] Christoph Jan Bartodziej, The Concept Industry 4.0 An Empirical Analysis of Technologies and Applications in Production Logistics, Berlin: Springer Gabler, 2017, hal. 2


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice