logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7930

CERAI GUGAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DI PENGADILAN AGAMA

Oleh H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H[1]

 

A. PENDAHULUAN

Bahwa Perkawinan adalah perjanjian suci yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 2, yaitu; “perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Tentunya konsep ini melahirkan prinsip dalam perkawinan untuk saling mencintai, menghormati, meridhoi dan menyayangi dalam membentuk rumah tangga sakinah, mawaddah, warrahmah.

Perempuan yang kedudukannya sebagai istri dalam rumah tangganya, menurut doktrin agama dan budaya menunjukkan sebagai figur yang ideal dan baik. Muhammad menyatakan bahwa tradisi yang berlaku dalam masyarakat perempuan yang merupakan istri harus menjadi penurut, patuh dan taat kepada suami. Meskipun demikian, perempuan kerapkali mendapatkan perlakuan kekerasan dari suaminya yang membuat tidak sanggup lagi untuk hidup bersama dengan suaminya.[2] Suami dengan perlakuan kasar terhadap istrinya tentunya akan menimbulkan penderitaan baik secara fisik ataupun mental yang mengakibatkan suatu sikap bagi perempuan untuk mengakhiri perkawinannya di Pengadilan Agama dengan bercerai dengan cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (Cerai Gugat) yang bukan saja hak talak hanya dimiliki oleh suami. Begitu juga sebaliknya bagi suami yang sudah tidak bisa membangun keluarga yang sakinah dengan istrinya dia bisa menceraikan istrinya di Pengadilan Agama dengan cerai Talak.


[1] Hakim Pengadilan Agama Marabahan.

[2] Muhammad, K. H. H. (2009). Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Wacana Agama danGender. LKIS PELANGI AKSARA.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice