Cara Penyelesaian Perkara Debitor Wanprestasi Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H.(Hakim PTA Mataram)
A. Pendahuluan:
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang kemudian perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah yang meliputi kegiatan ekonomi umat Islam atau masyarakat yang menundukan diri pada ekonomi syariah bersengketa dengan perbankan syariah atau Lembaga Keuangan syariah.
Telah banyak Pengadilan Agama yang telah menerima mengadili memutus serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah antara lain Pengadilan Agama Purbalingga (wilayah PTA Semarang), Pengadilan Agama Situbondo(wilayah PTA Jawa Timur), Pengadilan Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Manna (wilayah PTA Bengkulu) serta Pengadilan Agama Muara Enim (wilayah PTA Palembang dan masih banyak Pengadilan Agama yang lain yang telah menerima, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah, dan ternyata para Hakim Pengadilan Agama mampu memutus dan menyelesaikan dengan baik.
Selengkapnya KLIK DISINI