logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2744

BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA: PROFESIONALISME HAKIM  DALAM PENILAIAN DAN PENEMUAN HUKUM

Oleh: Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag.

(Hakim Pengadilan Agama Takalar)

Abstrak

Paper ini membahas bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata serta profesionalisme hakim  dalam penilaian dan penemuan hukum. Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UUITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Perma.

Kata Kunci: Bukti elektronik, UU ITE, dan penemuan hukum


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice