logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5057

BERKAH PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017

BAGI KAUM PEREMPUAN DAN ANAK YANG MENJADI KORBAN PERCERAIAN

Oleh : A. CHOIRI[1]

1. PENDAHULUAN

Berkah, berarti karunia Allah SWT. yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia. Tentu sebagai hamba Allah SWT. kita selalu berharap bahwa seluruh nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT. akan selalu mendatangkan kebaikan (berkah) secara luas, baik kepada diri kita, keluarga kita dan masyarakat banyak yang berinteraksi dengan kita. Berkah dalam artikel ini juga dimaknai sebagai kebaikan-kebaikan yang didapat dari penafsiran kalimat atau pasal-pasal dalam Peraturan Mahkamah Agung ini bagi kaum perempuan yang menjadi pihak atau yang sedang berperkara di Peradilan Agama.

Ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 telah memberikan perlindungan secara konstitusional bahwa kaum wanita warga negara Indonesia harus terbebas dari perlakuan atau tindakan diskriminasi terutama sebagai akibat sifat kodratinya yang cendrung lemah  daripada kaum pria. Untuk kepentingan tersebut negara kita telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR) dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right, yang menegaskan bahwa semua orang (lelaki atau perempuan) adalah sama di hadapan hukum, dan peraturan perundangan-undangan melarang adanya diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara antara kaum pria dan kaum wanita dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun termasuk jenis kelamin atau gender. Bahkan untuk memastikan kepada dunia akan kewajiban negara yang memastikan bahwa kaum perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan, maka sebagaimana tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut.


[1] Wk.pta.Pekanbaru.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice