BERITA ACARA SIDANG VERSI E-COURT
(SUATU KONSEP)
Oleh: Muhamad Camuda
(Wkl.Ketua PA.Denpasar)
A. PENDAHULUAN
Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik yang mulai berlaku pada tanggal 4 April 2018 adalah salah satu terobosan Mahkamah Agung RI dalam berbenah diri dengan memperbaharui system peradilan berbasis elektronik. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan. Jadi Perma nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Menindaklanjuti perma ini, Dirjen Badilag telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengaktifan E-Court Mahkamah Agung Untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Surat dengan nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Selengkapnya KLIK DISINI