BATAS USIA DEWASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PENERAPANNYA PADA PENGADILAN AGAMA
oleh : Asrofi (Hakim PA Gresik)
I. PENDAHULUAN
Dalam perspektif hukum, tiap manusia secara kodrati adalah subjek hukum (pemegang hak dan kewajiban) sejak dilahirkan sampai meninggal dunia, bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya, seperti dalam hal pembagian harta peninggalan. (http://id.wikipedia.org/ diakses tanggal 4 Juni 2013).
Meskipun tiap manusia sebagai subjek hukum tetapi tidak semua manusia dipandang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang "tidak cakap" hukum, sehingga dalam melakukan perbuatan hukum, mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti: 1. anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. orang yang berada dalam pengampuan orang lain yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dan pemboros, walaupun dari sisi usia sudah dewasa (vide : Pasal 1330 KUH Perdata).
selengkapnya KLIK DISINI