BANK SYARIAH DAN POTENSI SENGKETA ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR.
Oleh : Drs.H.Tarsi., SH.,M.HI./KPA.Pelaihari
I. PENDAHULUAN.
Untuk meningkatkan ekonomi umat Islam, lembaga-lembaga keuangan, khususnya bank syariah tidak cukup hanya sekedar mengandalkan fanatisme emosional umat. Andalan demikian sangat rentan, bersifat temporal karena riaktif dan justru bisa menimbulkan bumerang baik bagi dirinya sendiri maupun bagi umat Islam.1 Berkenaan dengan ini, maka pengenalan, propaganda, sponsorisasi dan pembumian lembaga-lembaga keuangan Islam, haruslah dilengkapi dengan pendekatan sentimen universal, agar kelak tidak kalah bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional.
Bank syariah sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat, dalam kegiatannya harus mengacu pada kepentingan umat dengan prinsip bagi hasil dan pendistribusiannya mengenai sasaran, terhindar dari segala praktek yang menyimpang dari ajaran Islam. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat, pengelola keuangan dalam hal ini bank syariah sebagai pemegang amanah harus transpran, jujur dan adil, sehingga hal ini akan menambah kepercayaan masyarakat yang bukan saja berasal dari panatisme golongan, tetapi juga masyarakat universal.
Selengkapnya KLIK DISINI