logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3799

BAGAIMANA MEMBAGI HARTA WARISAN ANDA?

(Sebuah Catatan Kecil Untuk Pengingat)

Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (H.M.M)

(Hakim pada Pengadilan Agama Karangasem)

 

A.  Pendahuluan

Salah satu aspek penting dalam ajaran agama Islam adalah persoalan perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia (muwarris) kepada ahli warisnya (waris) yang masih hidup. Persoalan perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya menyangkut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris (maurus/miras) melainkan juga tentang bagian masing-masing ahli waris dan bagaimana cara pembagiannya.

Proses dan bagaimana cara pembagian harta waris berikut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan besarnya  bagian masing-masing ahli waris dibahas secara rinci dan detail dalam satu disiplin ilmu yang dikenal dengan ilmu faraid yang sering juga disebut dengan fiqh mawaris, ilmu waris, hukum waris Islam, dan hukum kewarisan Islam.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice