BAGAIMANA MEMBAGI HARTA WARISAN ANDA?
(Sebuah Catatan Kecil Untuk Pengingat)
Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (H.M.M)
(Hakim pada Pengadilan Agama Karangasem)
A. Pendahuluan
Salah satu aspek penting dalam ajaran agama Islam adalah persoalan perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia (muwarris) kepada ahli warisnya (waris) yang masih hidup. Persoalan perpindahan hak kebendaan tersebut tidak hanya menyangkut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris (maurus/miras) melainkan juga tentang bagian masing-masing ahli waris dan bagaimana cara pembagiannya.
Proses dan bagaimana cara pembagian harta waris berikut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan besarnya bagian masing-masing ahli waris dibahas secara rinci dan detail dalam satu disiplin ilmu yang dikenal dengan ilmu faraid yang sering juga disebut dengan fiqh mawaris, ilmu waris, hukum waris Islam, dan hukum kewarisan Islam.
selengkapnya KLIK DISINI