AZAS ONSPLITBARE AVEU DALAM TEORI DAN PRAKTEK
Oleh : Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Limboto)
- Pendahuluan
- Alat bukti tertulis atau surat
- Kesaksian
- Persangkaan-persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
- Keterangan ahli (expertise)
- Pemeriksaan setempat (descente)
Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh hakim tidak terlepas dari hukum pembuktian. Hukum Pembuktian adalah Keseluruhan aturan tentang pembuktian yang menggunakan alat bukti yang sah sebagai alatnya dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran melalui putusan atau penetapan hakim.[1]
Pada dasarnya pembagian alat bukti menurut Undang-Undang (BW, HIR dan Rbg) dalam hukum acara perdata terdiri atas :
Pembahasan makalah ini dilatar belakangi adanya perbedaan dalam praktek hakim terhadap beban pembuktian (bewijslats) : apakah kepada penggugat atau hanya kepada tergugat terhadap dalil-dalil yang dijawab oleh penggugat dengan bersyarat.
[1] Achmad Ali, dkk, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cet-1, Kencana; Jakarta 2012, halaman 23
Selengkapnya KLIK DISINI