logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3808

ASPEK HUKUM BANK SYARIAH DALAM KAITANNYA DENGAN  KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA

Oleh: Cholidul Azhar, SH. M.Hum

(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar)

 

Pendahuluan

Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, dihubungkan pula dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, merupakan perubahan yang sangat signifikan, terkait dengan kewenangan absolut yang tercantum dalam pasal 49 huruf I, yaitu ekonomi syariah. Penambahan kewenangan baru tersebut merupakan lompatan jauh ke depan dalam kurun waktu yang relatif singkat, mengingat upaya untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama di Jawa Madura terkait dengan perkara waris bagi orang Islam, yang berdasarkan  Stbl. 1882 memang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama,  kemudian oleh pemerintah kolonial Belanda telah dihapus dengan Stbl. 1937, baru berhasil dikembalikan menjadi kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura setelah melalui kurun waktu yang cukup lama (52 tahun), yakni dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 1989, meskipun pada awalnya kewenangan untuk menyelesaikan perkara waris tersebut masih “dibatasi” dengan hak opsi.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice