ANATOMI SENGKETA PEMBIAYAAN SYARIAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : Samsul Bahri*
PENDAHULUAN
Era baru peradilan agama telah dimulai sejak lahirnya undang-undang nomor 7 tahun 1989 yang mengangkatnya dari lembah quasi peradilan menjadi court of law yang sebenarnya, dengan diberi kewenangan mengeksekusi putusannya sendiri. Tujuh belas tahun kemudian tepatnya pada tahun 2006 peradilan agama semakin dewasa, dengan diberinya wewenang baru untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui undang-undang nomor 3 tahun 2006. Berdasarkan pasal 49 huruf (i) undang-undang yang disebut terakhir, Peradilan Agama berwenang menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Adapun yang dimaksud ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syariah yang meliputi antara lain : bank syariah, lembaga keuangan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, surat berharga syariah, obligasi syariah dan bisnis syariah lainnya, dan sekarang ini sudah berkembang wisata syariah.
* Penulis adalah Ketua PA Yogyakarta
selengkapnya KLIK DISINI
.