logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1691

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN MAHAR DALAM PERKAWINAN ADAT

Oleh : Rustam.Lengkas (PA.Paniai)

Tradisi seringkali diidentikkan dengan kebudayaan. Padahal kebudayaan itu bermakna jauh lebih luas daripada tradisi yang sebenarnyalebih merupakan adat istiadat. Kebudayaan sendiri bermakna produk atau hasil dari aktivitas manusia, dimana ia memiliki kesejajaran degan bahasa yang juga merupakan produk dari aktivitas nalar manusia tersebut.

Tradisi merupakan tatanan transcendental yang dijadikan sebagai dasar orientasi untuk pengbasahan tindakan manusia. Namun demikian, tradisi juga merupakan sesuatu yang imanen di dalam situasi aktual yang memiliki kecocokan dengan realitas yang sama dengan tatanan yang transenden untuk mengisi fungsi orientasi dan legitimasi. Berbicara tradisi berarti berbicara tentang tatanan eksistensi manusia dan bagaimana masyarakat mempresentasikannya di dalam kehidupannya


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice