ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN MAHAR DALAM PERKAWINAN ADAT
Oleh : Rustam.Lengkas (PA.Paniai)
Tradisi seringkali diidentikkan dengan kebudayaan. Padahal kebudayaan itu bermakna jauh lebih luas daripada tradisi yang sebenarnyalebih merupakan adat istiadat. Kebudayaan sendiri bermakna produk atau hasil dari aktivitas manusia, dimana ia memiliki kesejajaran degan bahasa yang juga merupakan produk dari aktivitas nalar manusia tersebut.
Tradisi merupakan tatanan transcendental yang dijadikan sebagai dasar orientasi untuk pengbasahan tindakan manusia. Namun demikian, tradisi juga merupakan sesuatu yang imanen di dalam situasi aktual yang memiliki kecocokan dengan realitas yang sama dengan tatanan yang transenden untuk mengisi fungsi orientasi dan legitimasi. Berbicara tradisi berarti berbicara tentang tatanan eksistensi manusia dan bagaimana masyarakat mempresentasikannya di dalam kehidupannya
Selengkapnya KLIK DISINI