Analisis Pernikahan Dini Dalam Perspektif Masyarakat Di Tinjau Dari Sosiologi Hukum
Oleh : Muhammad Roif Alghani, S.H.
Analis Perkara Peradilan PA Tanjung Balai Karimun
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.1 Ini bermakna segala perbuatan atau perilaku masyarakat harus dilandasi oleh hukum, tanpa terkecuali, baik itu pejabat maupun rakyat, harus tunduk dengan adanya hukum. Hukum menjadi landasan seseorang untuk berbuat. Salah satu tujuan dari hukum yaitu untuk ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam hubungan antara manusia satu dengan yang lain, sehingga urusan pribadi seperti perkawinan diatur juga oleh hukum.
