logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 143

Analisis Pernikahan Dini Dalam Perspektif Masyarakat Di Tinjau Dari Sosiologi Hukum

Oleh : Muhammad Roif Alghani, S.H.
Analis Perkara Peradilan PA Tanjung Balai Karimun

BAB 1 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.1 Ini bermakna segala perbuatan atau perilaku masyarakat harus dilandasi oleh hukum, tanpa terkecuali, baik itu pejabat maupun rakyat, harus tunduk dengan adanya hukum. Hukum menjadi landasan seseorang untuk berbuat. Salah satu tujuan dari hukum yaitu untuk ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam hubungan antara manusia satu dengan yang lain, sehingga urusan pribadi seperti perkawinan diatur juga oleh hukum.

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice