logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1635

ANALISIS MEKANISME LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA

Oleh M. Chusnul Huda, S.H.I.[1]

 

PENDAHULUAN

Hambatan utama bagi masyarakat kurang mampu terkait hukum tidak hanya pada masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan. Ada hal lain yang perlu menjadi sorotan yakni minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya di pengadilan. Dalam mengajukan perkara ke Pengadilan, masyarakat kurang mampu sering kali menghadapi aturan hukum yang terkesan kaku dan prosedural.Ada konsekuensi yang harus diterima mereka jika permohonan atau gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan aturan hukum yakni ditolaknya permohonan atau gugatan karena tidak memenuhi prosedur hukum.

Negara Indonesia telah menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D (1). Penjabaran atas jaminan ini tertuang dalam berbagai Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.


[1]Hakim pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice