Analisis Hukum Terhadap Pasal 45 Ayat 1 b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Ditinjau Dari Perspektif Victimologi
Oleh : Lanka Asmar, S.HI, MH
(Hakim Pengadilan Agama Balige)
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Salah satu persepsi yang paling utama dalam melihat hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat adalah hukum tidak otonom atau tidak mandiri seperti yang dianut oleh kaum dogmatik. Berarti, hukum tidak terlepas dari pengaruh timbal balik dengan keseluruhan aspek yang ada dalam masyarakat yaitu aspek ketertiban, ekonomi, politik, sosial, budaya, agama dan sebagainya. Hal ini sama dengan pendapat Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH yang mengatakan :
“ Sekarang, hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang otonom dan independen, melainkan dipahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat”
Jika pokok persoalan dalam hukum adalah manusia, maka pokok persoalan bagi manusia yang hendak dicapainya melalui hukum adalah keadilan. Hans Kelsen yang merupakan pelopor bagi ajaran hukum murni menegaskan bahwa pengertian hukum harus dibedakan dari pengertian keadilan. Sekalipun terdapat perbedaan antara hukum dan keadilan, serta adanya upaya meletakkan keduanya dalam hubungan yang fungsional, keadilan yang hendak dicapai melalui hukum itu adalah esensial bagi negara mana pun. Tidak berlebihan jika Hart mengutip Aurelius Augustinus yang dalam abad ke IV menyatakan secara retoris bahwa “What are states without justice but robber bands enlarged” Dengan kata lain, suatu negara yang tidak mencerminkan keadilan tidak usah menyebutkan dirinya negara.
selengkapnya KLIK DISINI
.