logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5846

ANALISA TERHADAP ISTILAH KEPALA KELUARGA DAN

IBU RUMAH TANGGA DI DALAM UUP DAN KHI

Oleh : Drs. Zulkarnain Lubis MH/Ketua MS. Langsa

Pendahuluan

Menarik menganalisa apa yang disampaikan oleh Prof.Dr. Atho Mudzhar M.A. dalam diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Badilag pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu tentang muatan pasal 31 ayat 3 Undang Undang Perkawinan (UUP) tahun 1974 dan pasal 79 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: “Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga”. Menurut beliau bahwa istilah “kepala keluarga” identik dengan sebuah organisasi atau kantor sehinggga idealnya tidak disandingkan dengan istilah peran isteri sebagai ibu rumah tangga. Kata “kepala keluarga” idealnya disanding dengan wakil kepala bukan ibu rumah tangga.

Masalah ini juga menjadi kritikan tajam Dr. Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan M.Ag dalam bukunya “Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI” . Beliau mengatakan bahwa penyebutan “kepala keluarga” pada satu sisi dan “ibu rumah tangga” pada sisi yang lain, tanpa disadari membuktikan tidak berlakunya prinsip perkawinan yang salah satunya adalah kedudukan yang seimbang antara suami isteri. Prinsip keseimbangan tersebut jelas termuat di dalam ayat 2 pasal tersebut yang berbunyi “hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice