ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, NOMOR 329 K/Ag/2014
Oleh : JM Muslimin
Deskripsi Kasus
Telah terjadi pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) antara M (laki-laki) dengan AM (Perempuan) pada 20 Desember 1993. Diduga kuat dari pernikahan antara M dan AM ini, lahir MIR pada 5 Pebruari 1996. Pada 7 Oktober 2011, M meninggal dunia. Pada masa hidupnya diketahui M adalah seorang pejabat tinggi negara. Sesuai fakta, sebelum dan selama pernikahan ini, telah diketahui M sebenarnya masih terikat dalam ikatan perkawinan juga dengan M (perempuan) dan sudah memiliki empat anak.
Merasa status pernikahan dan akibat hukumnya (diantaranya status anaknya) ada dalam ketidakpastian dan mengkhawatirkan, AM mulai dari tahun 2008 sampai 2013 terus berusaha untuk mencari penguatan hukum dan kejelasannya. Ia pernah mengajukan permohonan penetapan hubungan hukum anak luar kawin dengan ayah biologisnya di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. Dilanjutkan kemudian dengan upaya-upaya serupa di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta untuk mendapatkan pengesahan perkawinannya sehingga secara hukum dapat diakui juga adanya hubungan perdata antara MIR (anak) dengan M (ayah) anak tersebut serta keluarga dari pihak M (ayah) ini.
Selengkapnya KLIK DISINI