logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7612

ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, NOMOR 329 K/Ag/2014

Oleh : JM Muslimin

Deskripsi Kasus

Telah terjadi pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) antara M (laki-laki) dengan AM (Perempuan) pada 20 Desember 1993. Diduga kuat dari pernikahan antara M dan AM ini, lahir MIR pada 5 Pebruari 1996. Pada 7 Oktober 2011, M meninggal dunia. Pada masa hidupnya diketahui M adalah seorang pejabat tinggi negara. Sesuai fakta, sebelum dan selama pernikahan  ini, telah diketahui M sebenarnya masih terikat dalam ikatan perkawinan juga dengan M (perempuan) dan sudah memiliki empat anak.  

 

Merasa status pernikahan dan akibat hukumnya (diantaranya status anaknya) ada dalam ketidakpastian dan mengkhawatirkan, AM mulai dari tahun 2008 sampai 2013 terus berusaha untuk mencari penguatan hukum dan kejelasannya. Ia pernah mengajukan permohonan penetapan hubungan hukum anak luar kawin dengan ayah biologisnya di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. Dilanjutkan kemudian dengan upaya-upaya serupa di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta untuk mendapatkan pengesahan perkawinannya sehingga secara hukum dapat diakui juga adanya hubungan perdata antara MIR (anak) dengan M (ayah) anak tersebut serta keluarga dari pihak M (ayah) ini.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice