logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7188

ANAK DURHAKA TERHALANG MEWARISI?

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.[1]

PENDAHULUAN

            Contoh kasus :misalnya A adalah anak durhaka, A telah menganiaya orangtuanya hingga jatuh sakit. Orangtuanya memiliki banyak harta untuk diwariskan. Beberapa tahun kemudian orangtua si A meninggal karena sakit akibat penganiayaan si A, pertanyaannya apakah si A berhak menerima harta warisan tersebut?

            Dalam ilmu kewarisan, anak berhak untuk untuk menerima harta waris sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 ayat 2 bahwa apabila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Namun seiring dengan perkembangan zaman saat ini, secara realitas, tak bisa dipungkiri peristiwa-peristiwa yang diluar dugaan terjadi, misalnya anak yang tega menyakiti orangtuanya hingga masuk rumah sakit hingga peristiwa anak yang tega membunuh orangtuanya.

            Olehnya, Penulis mengangkat wacana ini, sebagai bahan diskusi dalam menemukan atau menerobos hukum sehingga menciptakan hukum baru. Sehingga rumusan masalah yang penulis soroti dalam artikel ini apakah anak durhaka dapat mewarisi harta orangtuanya?.


[1] Hakim Pengadilan Agama Limboto


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice