logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4420

AMBIGUITAS SAKSI PIDANA TERHADAP PELAKU POLIGAMI ILEGAL

Oleh : Febrizal Lubis, S.Ag., SH

A. Pendahuluan.

Fenomena poligami selalu mewarnai berbagai media di tanah air setiap tahunnya. Prilaku poligami merupakan konsumsi publik yang empuk karena dipertontonkan secara vulgar oleh tokoh panutan di kalangan birokrasi, politisi, seniman, dan bahkan agamawan termasuk diantaranya adalah mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan dai kondang Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa AA Gym dan sekarang dipertontonkan oleh Eyang Subur[2] yang menurut sumber berita memiliki isteri 8 (delapan).

Berbagai sikap pro kontra yang diberikan masyarakat terhadap pelaku poligami baik dari kalangan perempuan ataupun dari kalangan pria. Tidak sedikit yang menentang perilaku poligami namun tidak sedikit pula yang mendukung peraktek poligami.

Sebagian masyarakat yang menentang peraktek poligami memfokuskan pokok permasalahan kepada kemaslahatan wanita baik dari segi mental maupun keadilan. Aspek mental yang menjadi alasan kaum wanita menentang poligami dikarenakan peraktek poligami menimbulkan perasaan superior dan inperior antara suami dan isteri mudanya dengan isteri tuanya disamping tumbuhnya rasa ketergantungan ekonomi isteri tuanya kepada suaminya, yang timbul akibat kurangnya rasa keadilan dari segi perasaan yang abstrak ataupun memang dikarenakan suami tidak dapat mewujudkan keadilan dari segi ekonomi itu sendiri.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice