ALASAN TUNDA SIDANG ITU KARENA APA ATAU UNTUK TAHAP APA?
(masukan buat tim perumus standarisasi berita acara sidang)
Oleh: Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI.
(Hakim Pengadilan Agama Pelaihari)
A. LATAR BELAKANG
Berita Acara Sidang (BAS) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan. Putusan tidak mungkin ada tanpa adanya BAS, dengan kata lain BAS berfungsi sebagai sumber landasan data dan fakta hakim dalam mengambil putusan terhadap perkara yang diadilinya.[1]
Secara hukum, BAS merupakan akta resmi yang mempunyai nilai otentik karena dibuat oleh pejabat resmi (panitera/panitera pengganti), ditandatangani oleh oleh pejabat resmi (hakim dan panitera/panitera pengganti) dan pejabat yang menandatangani BAS tersebut telah mengucapkan sumpah jabatan.[2]
BAS berisi tentang proses pemeriksaan suatu perkara, sekurang-kurangnya harus memuat identitas para pihak secara jelas berikut kedudukan masing-masing (sebagai penggugat, tergugat atau turut tergugat), susunan majelis hakim dan panitera yang ikut bersidang, keterangan tentang sifat persidangan (terbuka/tertutup untuk umum), keterangan tentang hadir atau tidaknya para pihak, keterangan tentang jawab berjawab dan ketarangan keluarga para pihak, macam alat bukti yang diajukan para pihak, tentang pengumuman penundaan sidang pada hari/tanggal yang telah ditentukan, mencatat semua peristiwa hukum yang diungkapkan para pihak dan ditandatangani ketua majelis dan panitera/panitera pengganti yang ikut bersidang pada hari itu.[3]
[1] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agaman, cet ke-5, (Jakarta: Kencana, 2008) hal. 148.
[2] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi kedua, Cet ke-12, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal 269.
[3] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara ...... hal. 149.
selengkapnya KLIK DISINI
.