ADMINDUK ANAK TUGAS YANG TERLUPAKAN
Oleh : Alimuddin
PROLOG
Dalam hukum positif, ada tiga aspek perlindungan hukum terhadap anak, yaitu aspek hukum administrasi negara, hukum perdata dan pidana. Pertama, aspek hukum administrasi negara perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak, di sini misalnya tergambar pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dengan dianutnya asas kewarganegaraan ganda sampai anak berusia 18 tahun. Setelah usia 18 tahun itulah anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki.
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), bahwa pencatatan sipil berupa dokumen kependudukan merupakan hak dari setiap warga negara termasuk anak dalam arti hak memperoleh akta otentik dari pejabat negara. Misalnya, akta kelahiran.
selengkapnya KLIK DISINI
.