logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7008

ADAT LARIAN DAN HARTA SESAN DALAM MASYARAKAT LAMPUNG:

SEBUAH KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM

Oleh: Muhamad Isna Wahyudi

(Hakim PA Kotabumi)

Pengantar

Antropologi adalah ilmu atau studi tentang manusia, atau jelasnya ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik dari segi hayati maupun dari segi budaya. Sementara antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah sosial yang bersifat hukum, yaitu pola ulangan dari prilaku manusia yang selalu sama dan serasi dan sering berlaku, atau yang disebut kebiasaan atau adat yang memiliki sanski sosial.

Dalam tulisan ini, penulis berusaha melakukan studi antropologi hukum terhadap prilaku pasangan laki-laki dan perempuan pra-nikah di kalangan masyarakat Lampung atau yang dikenal dengan adat larian (sebambangan), dan adat sesan, dengan menggunakan metode diskriptif. Studi ini penting untuk mengetahui nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, karena hukum yang memenuhi rasa keadilan adalah hukum yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice