9 TAHUN USIA UNDANG-UNDANG WAKAF DI INDONESIA
Oleh: Alimuddin,. SHi,. MH.[1]
PROLOG
Seminggu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik oleh MPR pada tanggal 20 Oktober 2004, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf disahkan dan berlaku di Indonesia.[2] Ketika tulisan ini diketik, usia UU Wakaf sudah 9 tahun dan sebagian praktisi dan pemerhati masalah wakaf sedang berbahagia merayakan hari ulang tahun undang-undang itu di Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta.
Menarik untuk dicatat, setelah 9 tahun lahirnya UU Wakaf di Indonesia, aliran politik hukum ternyata tidak dapat dilepaskan dari sejarah hukum itu sendiri. Sebagai sebuah gambaran umum dalam proses pengundangan UU Wakaf ini, berada dalam masa transisi kepemimpinan, yaitu pergantian Presiden Megawati Sukarnoputri kepada Susilo Bambang Yudhoyono.[3] Sebenarnya pengundangan UU ini bisa dilakukan lebih cepat di masa Presiden Megawati, tapi karena proses administrasinya bersamaan dengan proses politik yang cukup dinamis, akhirnya pengesahan dilakukan oleh presiden baru. Sehingga, selama proses pembahasan dan pengundangan UU ini dilakukan oleh dua pemerintah yang berbeda, yaitu pada masa pemerintahan kabinet gotong royong dan pemerintahan kabinet Indonesia bersatu.
[1] Hakim Pengadilan Agama Pandan/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama (Badilag).
[2] Pada tanggal itu juga (27 Oktober 2004) UU ini diundangkan oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan dicatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159.
[3] Lihat Proses Lahirnya UU tentang Wakaf diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam Departemen Agama, 2006, halaman 217.
selengkapnya KLIK DISINI