logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Yang Pertama di PA Parigi, Mediasi Sengketa Waris Berhasil dengan Akta Perdamaian

Parigi │ http://pa-parigi.go.id

Rabu tanggal 17 Januari 2018, Pengadilan Agama Parigi untuk pertama kalinya berhasil mendamaikan sengketa gugatan waris. Perkara yang dalam proses mediasi dikomandoi Mediator Bersertifikat Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Dalam perkara dengan register Nomor 343/Pdt.G/2017/PA.Prgi tersebut, seorang anak perempuan menggugat ayah kandungnya atas harta warisan dari almarhumah ibunya berupa sebidang kebun beserta sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah permanen yang luasnya mencapai puluhan ribu meter persegi.

Setelah menempuh tujuh kali pertemuan sejak tanggal 05 Desember 2017 bertempat di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Parigi, dan dengan berbagai liku-liku sepanjang proses mediasi tersebut, bertepatan dengan tanggal 17 Januari 2018 mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa gugatan waris yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dan Mediator, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut para pihak memohon agar kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani tersebut dikuatkan dengan Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setelah masing-masing pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian, mediator mengajak para pihak  untuk bersalaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai.

Keberhasilan mediasi tersebut, menurut Mediator, semata-mata atas izin Allah yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka.

Perlu diketahui, adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Parigi bahwa sengketa waris dengan register Nomor 343/Pdt.G/2017/PA.Prgi dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian. Sejak Pengadilan Agama Parigi beroperasi pada tanggal 21 November 2011 yang lalu, inilah perkara pertama dalam sengketa kewarisan yang berhasil diselesaikan melalui Kesepakatan Perdamaian, yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian. (Idhan - Hasan).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice